-
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang berfokus pada:
- nilai agama dan moral,
- nilai Pancasila,
- fisik motorik,
- kognitif,
- bahasa, dan
- sosial emosional.
- Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Standar Nasional Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
Ketahui Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
-
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan Pendidikan.
-
Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kewargaan;
- penalaran kritis;
- kreativitas;
- kolaborasi;
- kemandirian;
- kesehatan; dan
- komunikasi.
Penjelasan 8 (delapan) dimensi profil lulusan
Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
Dimensi kewargaan
Definisi: mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
Dimensi penalaran kritis
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
Dimensi kreativitas
Definisi: mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
Dimensi kolaborasi
Definisi: mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
Dimensi kemandirian
Definisi: mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Dimensi kesehatan
Definisi: mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
Dimensi komunikasi
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.
Pengertian dan Kegunaan Standar Isi
- Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Standar Isi digunakan sebagai acuan dalam pengembangan muatan pembelajaran (capaian pembelajaran).
Ruang Lingkup Materi
-
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
-
Fokus muatan materi pada jenjang pendidkan dasar adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
-
Muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
-
bahasa,
- bahasa Indonesia
- bahasa daerah
-
bahasa asing
- bahasa Inggris
- bahasa asing lainnya
- matematika dan teknologi digital,
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
-
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
-
Fokus muatan materi pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (khusus dikmen).
-
Muatan wajib pada jenjang pendidikan menengah meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
-
bahasa,
- bahasa Indonesia
- bahasa daerah
-
bahasa asing
- bahasa Inggris
- bahasa asing lainnya
- matematika dan teknologi digital,
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga,
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
- Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.
-
Materi Umum:
- pembinaan hidup sehat,
- adaptasi,
- keselamatan diri,
- pemanfaatan alat bantu/teknologi adaptif, dan
- pengembangan kemandirian
-
Materi Khusus sesuai jenis disabilitas:
-
Penyandang disabilitas sensorik:
-
Penyandang disabilitas netra:
- orientasi dan mobilitas
- sikap sosial
- sistem simbol Braille
-
Penyandang disabilitas rungu:
- pengembangan komunikasi
- pengembangan persepsi bunyi dan irama
-
- Penyandang disabilitas intelektual: pengembangan diri
- Penyandang disabilitas fisik: pengembangan gerak
-
Penyandang disabilitas mental:
- pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku
- pengembangan sensorik motorik
-
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
-
Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya, dengan:
- menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan,
- memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan
- mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Pengertian Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimum proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketahui Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Cakupan standar proses meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
- capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Isi Dokumen Perencanaan Pembelajaran
- Tujuan pembelajaran
- Langkah atau kegiatan pembelajaran
- Penilaian atau asesmen pembelajaran
Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran
Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan; dan
- kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja (untuk pendidikan menengah kejuruan).
Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar
Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dilaksanakan dengan:
- memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Pelaksanaan Pembelajaran yang Sesuai
- Interaktif
- berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;
- berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan
- berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
- Inspiratif
- menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan
- memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
- Menyenangkan
- menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;
- menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan
- mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
- Menantang
- menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan
- memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
- Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif
- membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; serta
- melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
- Memberikan Ruang bagi Peserta Didik untuk Berkreasi, Mengembangkan Diri Sesuai Bakat, Minat, Perkembangan Fisik, dan Emosional Peserta Didik
- memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengkomunikasikan gagasan baru;
- membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;
- menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan
- mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar. Pembelajaran interaktif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik. Pembelajaran yang inspiratif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pembelajaran yang menyenangkan dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Pembelajaran yang menantang dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan pembelajaran yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik dilakukan dengan cara:
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran adalah asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik setelah pelaksanaan pembelajaran minimal satu kali dalam satu semester.
Siapa yang Dapat Melakukan Penilaian Proses Pembelajaran?
- Sesama pendidik
- Kepala satuan pendidikan
- Peserta didik
Cara Penilaian oleh Sesama Pendidik
- Berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- Mengamati proses pelaksanaan pembelajaran
- Melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Cara Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Membangun budaya reflektif yang dilakukan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri
- Memberi umpan balik yang konstruktif untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Cara Penilaian oleh Peserta Didik
Penilaian oleh Peserta Didik dilakukan dengan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penyusunan tujuan penilaian
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
- Pelaksanaan penilaian
- Pengolahan hasil penilaian
- Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penilaian formatif
- Penilaian sumatif
Penilaian Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian Sumatif
Penilaian Sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penentuan Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain, yaitu:
- kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian Standar Tenaga Kependidikan
Standar Tenaga Kependidikan masih dalam proses penyusunan.
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketahui Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana, prasarana, sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Prasarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kejuruan; dan
- pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pengertian Sarana?
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas:
- bahan pembelajaran;
- alat pembelajaran; dan
- perlengkapan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran
Sarana pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
- memperhatikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
- menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran PAUD
Sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan berikut:
- sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
- keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
- sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Ketentuan Sarana Pembelajaran Pendidikan Kejuruan
Sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan berikut:
- jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
- penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Pengertian Prasarana
Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas:
- lahan;
- bangunan; dan
- ruang.
Lahan merupakan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang yang dimaksud terdiri atas:
- ruang kelas;
- ruang perpustakaan;
- ruang laboratorium;
- ruang administrasi;
- ruang kesehatan;
- tempat beribadah;
- tempat bermain atau berolahraga;
- kantin; dan
- toilet.
Pengertian Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
Ketahui Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
- perencanaan kegiatan pendidikan;
- pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
- pengawasan kegiatan pendidikan.
Tujuan Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.
Cakupan Bidang Perencanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Cakupan Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan pembelajaran
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Penganggaran
Tujuan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Cakupan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.
- Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
- Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
- Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Pengertian Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Ketahui Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas:
- biaya investasi; dan
- biaya operasional.
Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan, yaitu biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
Komponen Biaya Investasi
- Investasi lahan
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
- Modal kerja tetap
Biaya investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan yang dimaksud, antara lain bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.
Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
- penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
- pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Biaya modal kerja tetap tersebut digunakan untuk:
- penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
- pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
- keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Komponen Biaya Operasional
- Personalia
- Nonpersonalia
Biaya Operasional Personalia
Biaya operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Operasional Nonpersonalia
Biaya operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Komponen Biaya Operasional Nonpersonalia
- Bahan
- Perlengkapan
- Peralatan
- Daya
- Jasa
- Transportasi
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Bank
- Pajak
Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- bahan operasional kantor;
- bahan praktikum;
- bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
- bahan pembelajaran;
- bahan sanitasi;
- konsumsi kegiatan; dan/atau
- bahan cetakan.
Biaya perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum;
- kebersihan dan sanitasi; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
- telekomunikasi;
- aplikasi atau perangkat lunak;
- asuransi sarana dan prasarana;
- profesional;
- uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
- pengiriman barang.
Biaya transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
Biaya bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- pajak kendaraan;
- pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- pajak bumi dan bangunan.