-
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang berfokus pada:
- nilai agama dan moral,
- nilai Pancasila,
- fisik motorik,
- kognitif,
- bahasa, dan
- sosial emosional.
- Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian perkembangan anak dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Standar Nasional Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.
Ketahui Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
-
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan Pendidikan.
-
Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kewargaan;
- penalaran kritis;
- kreativitas;
- kolaborasi;
- kemandirian;
- kesehatan; dan
- komunikasi.
Penjelasan 8 (delapan) dimensi profil lulusan
Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
Dimensi kewargaan
Definisi: mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
Dimensi penalaran kritis
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
Dimensi kreativitas
Definisi: mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
Dimensi kolaborasi
Definisi: mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
Dimensi kemandirian
Definisi: mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Dimensi kesehatan
Definisi: mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
Dimensi komunikasi
Definisi: mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.
Pengertian dan Kegunaan Standar Isi
- Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Standar Isi digunakan sebagai acuan dalam pengembangan muatan pembelajaran (capaian pembelajaran).
Ruang Lingkup Materi
-
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
-
Fokus muatan materi pada jenjang pendidkan dasar adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
-
Muatan wajib pada jenjang pendidikan dasar meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
-
bahasa
- bahasa Indonesia
- bahasa daerah
-
bahasa asing
- bahasa Inggris
- bahasa asing lainnya
-
matematika
- matematika
- teknologi digital
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
-
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib,
- konsep keilmuan,
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
-
Fokus muatan materi pada jenjang pendidikan menengah adalah sebagai berikut:
- Persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia.
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (khusus dikmen).
-
Muatan wajib pada jenjang pendidikan menengah meliputi:
- pendidikan agama,
- pendidikan Pancasila,
- pendidikan kewarganegaraan,
-
bahasa
- bahasa Indonesia
- bahasa daerah
-
bahasa asing
- bahasa Inggris
- bahasa asing lainnya
-
matematika
- matematika
- teknologi digital
- ilmu pengetahuan alam,
- ilmu pengetahuan sosial,
- seni dan budaya,
- pendidikan jasmani dan olahraga,
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
- Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.
-
Materi Umum:
- pembinaan hidup sehat,
- adaptasi,
- keselamatan diri,
- pemanfaatan alat bantu/teknologi adaptif, dan
- pengembangan kemandirian
-
Materi Khusus sesuai jenis disabilitas:
-
Penyandang disabilitas sensorik
-
Penyandang disabilitas netra
- orientasi dan mobilitas
- sikap sosial
- sistem simbol Braille
-
Penyandang disabilitas rungu
- pengembangan komunikasi
- pengembangan persepsi bunyi dan irama
-
-
Penyandang disabilitas intelektual
- pengembangan diri
-
Penyandang disabilitas fisik
- pengembangan gerak
-
Penyandang disabilitas mental
- pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku
- pengembangan sensorik motorik
-
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
-
Standar Isi pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya, dengan:
- menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan,
- memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan
- mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.
- Ruang lingkup materi dapat dilihat pada Peraturan Menteri No.12 Tahun 2025 berikut →
Pengertian Standar Proses
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Ketahui Standar Proses
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal. Cakupan standar proses meliputi:
- Perencanaan pembelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran; dan
- Penilaian proses pembelajaran.
Prinsip Pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran berikut:
- Berkesadaran
- Bermakna
- Menggembirakan
Membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga mereka termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
Terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau terkait bidang ilmu lain.
Proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh Pendidik untuk merumuskan:
- Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
- Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- Cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Dokumen Perencanaan Pembelajaran
Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran;
- Langkah pembelajaran; dan
- Penilaian atau asesmen pembelajaran.
Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
Tujuan pembelajaran ini mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan:
- Karakteristik Murid; dan
- Sumber daya Satuan Pendidikan.
Langkah Pembelajaran
Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran, yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran (berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan).
Penilaian atau Asesmen Pembelajaran
Dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian/asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran serta mengacu pada standar penilaian pendidikan.
Suasana Belajar
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- Interaktif;
- Inspiratif;
- Menyenangkan;
- Menantang;
- Memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan
- Memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.
Suasana belajar di atas diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Peran Pendidik dalam Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
- Keteladanan
- Pendampingan
- Fasilitasi
Menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari, bersikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid.
Memberikan dukungan dan bimbingan, serta mendorong Murid membangun pengetahuan secara aktif memanfaatkan berbagai sumber belajar.
Menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan, serta memberi ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Pengalaman Belajar Murid
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:
- Memahami
- Mengaplikasi
- Merefleksi
Melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
Melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
Aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Kerangka Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran wajib mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
- Praktik Pedagogis
- Kemitraan Pembelajaran
- Lingkungan Pembelajaran
- Pemanfaatan Teknologi
Strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar (memahami, mengaplikasi, merefleksi) untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik, serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra relevan lainnya.
Segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
Optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi (digital maupun nondigital) untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Pelaksanaan Khusus
- Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK)
- Pendidikan Khusus (Disabilitas Jenjang Menengah)
Diberikan pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan.
Diberikan pengalaman nyata melalui program magang.
Beban Belajar
- Beban Belajar Jalur Formal
- Beban Belajar Program Kesetaraan
Diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.
Diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan melalui refleksi diri yang dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid atau asesmen berskala nasional. Dilaksanakan setelah pelaksanaan pembelajaran minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Siapa yang Dapat Melakukan Penilaian Proses Pembelajaran?
Selain dilakukan melalui refleksi diri oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian dapat dilaksanakan oleh:
- Sesama Pendidik
- Kepala Satuan Pendidikan
- Murid
Cara Penilaian Proses Pembelajaran
| Sesama Pendidik | Kepala Satuan Pendidikan | Murid |
|---|---|---|
|
Bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung (dilakukan minimal 1 kali dalam 1 semester) melalui:
|
Bertujuan membangun budaya reflektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif (dilakukan minimal 1 kali dalam 1 semester) melalui:
|
Dilakukan oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan (paling sedikit 1 kali dalam 1 semester pada setiap mata pelajaran), bertujuan mengembangkan kemandirian, tanggung jawab, serta membangun suasana partisipatif dan saling menghargai, secara terencana melalui:
|
Unduhan
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Prosedur Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penyusunan tujuan penilaian
- Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian
- Pelaksanaan penilaian
- Pengolahan hasil penilaian
- Pelaporan hasil penilaian
Bentuk Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
- Penilaian formatif
- Penilaian sumatif
Penilaian Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian Sumatif
Penilaian Sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penentuan Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Penentuan Kelulusan
Penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain, yaitu:
- kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Pengertian Standar Tenaga Kependidikan
Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Standar Pendidik; dan
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Ketahui Standar Tenaga Kependidikan
Standar Tenaga Kependidikan digunakan sebagai acuan dalam memastikan bahwa seluruh tenaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Siapa Saja yang Termasuk Pendidik?
Pendidik mencakup:
- Guru;
- Konselor;
- Tutor;
- Instruktur;
- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
- Fasilitator;
- Pendidik PAUD; dan
- Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Kompetensi Pendidik
Kompetensi Pendidik meliputi empat kompetensi:
- Pedagogik
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Tugas Pendidik
Pendidik melakukan tugas sebagai berikut, sesuai kualifikasi dan kompetensi profesional tambahan masing-masing:
| Jenis Pendidik | Tugas | Kualifikasi | Kompetensi Profesional Tambahan |
|---|---|---|---|
| Guru | Menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, dan memiliki sertifikat pendidik. |
|
| Konselor | Menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid. | Minimal S-1 bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang yang relevan, dan memiliki sertifikat konselor. | Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli. |
| Tutor | Menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal. | Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. | Menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid. |
| Instruktur | Menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan. | Minimal lulusan pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 tahun (dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau/RPL, disetarakan pada jenjang IV KKNI). | Menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja. |
| Pendidik pada Jalur Pendidikan Nonformal | Melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. | Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal. |
| Fasilitator | Menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran. | Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. | — |
| Pendidik PAUD | Menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal. | Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. | Menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini. |
Ketentuan Peralihan
Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang merupakan lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Siapa Saja yang Termasuk Tenaga Kependidikan selain Pendidik?
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Pendamping Satuan Pendidikan;
- Tenaga perpustakaan;
- Tenaga laboratorium;
- Tenaga administrasi; dan
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya, yang mencakup: teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator Satuan Pendidikan (OSP), dan tenaga dengan sebutan lain.
Jumlah dan jenis tenaga kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di masing-masing satuan pendidikan.
Kompetensi Tenaga Kependidikan selain Pendidik
Berbeda dari Pendidik, standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik hanya berupa kompetensi (tanpa kualifikasi akademik yang dipersyaratkan secara eksplisit), yang meliputi tiga dimensi:
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional
Kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
Kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Rincian Kompetensi Profesional per Jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik
- Kepala Satuan Pendidikan
- Mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
- Memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif;
- Memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan;
- Mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran;
- Membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
- Mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
- Pendamping Satuan Pendidikan
- Membina kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip kesetaraan dan partisipatif;
- Mendorong praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen mutu pendidikan;
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan;
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan;
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran;
- Mendampingi pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan; dan
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif, dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.
- Tenaga Perpustakaan
- Mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid;
- Merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan;
- Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran;
- Melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan;
- Merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan;
- Mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan;
- Melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar;
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
- Mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.
- Tenaga Laboratorium
- Merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia;
- Memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja;
- Mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran;
- Menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya;
- Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital;
- Mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai;
- Mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual; dan
- Melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.
- Tenaga Administrasi
- Memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan;
- Melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel;
- Merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan;
- Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan; dan
- Mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan Lainnya
- Memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memastikan kesesuaian layanan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
- Merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Melaksanakan dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan;
- Memanfaatkan sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan;
- Menangani kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan;
- Menerapkan pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran;
- Memanfaatkan teknologi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
- Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan Murid dan Satuan Pendidikan.
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ketahui Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen sarana, prasarana, sarana spesifik dan prasarana spesifik.
Sarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Prasarana spesifik merupakan sarana yang berlaku untuk:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kejuruan; dan
- pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Pengertian Sarana?
Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas:
- bahan pembelajaran;
- alat pembelajaran; dan
- perlengkapan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran
Sarana pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
- mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
- memperhatikan kebutuhan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik penyandang disabilitas;
- menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
- keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
- ramah terhadap kelestarian lingkungan.
Ketentuan Sarana Pembelajaran PAUD
Sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan berikut:
- sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
- keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
- sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Ketentuan Sarana Pembelajaran Pendidikan Kejuruan
Sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan berikut:
- jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
- kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
- penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Pengertian Prasarana
Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas:
- lahan;
- bangunan; dan
- ruang.
Lahan merupakan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
Bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
Ruang merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang yang dimaksud terdiri atas:
- ruang kelas;
- ruang perpustakaan;
- ruang laboratorium;
- ruang administrasi;
- ruang kesehatan;
- tempat beribadah;
- tempat bermain atau berolahraga;
- kantin; dan
- toilet.
Pengertian Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
Ketahui Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal. Standar ini meliputi:
- Perencanaan kegiatan pendidikan;
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
- Pengawasan kegiatan pendidikan.
Tujuan Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Murid.
Perencanaan ini disusun bersama dengan komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Dokumen Rencana Kerja Satuan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja yang memuat:
- Rencana Kerja Jangka Menengah
- Rencana Kerja Jangka Pendek
- Identifikasi masalah prioritas;
- Refleksi akar masalah; dan
- Penyusunan program solusi.
Untuk kurun waktu 4 (empat) tahun, yang menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen pendukungnya.
Rencana tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana jangka menengah yang disusun melalui tiga tahapan:
Cakupan Bidang Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Tenaga Kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- Penganggaran
Menghasilkan dokumen kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian.
Menghasilkan peta kebutuhan jumlah pendidik, jumlah tenaga kependidikan selain pendidik, pembagian tugas, dan program peningkatan kompetensi.
Menghasilkan analisis kebutuhan sarana dan prasarana, identifikasi akses dan pendanaan, analisis pemanfaatan dan kondisi sarana prasarana, serta alternatif pemanfaatan sumber daya sekitar.
Menghasilkan identifikasi prioritas kegiatan, identifikasi sumber pendanaan, alokasi dan pemanfaatan anggaran sesuai prioritas.
Batasan Maksimal Murid dan Rombongan Belajar (Rombel)
Ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang kelas, pendidik, dan kapasitas anggaran, dengan ketentuan normal paling banyak:
| Maksimal Murid per Rombel | Maksimal Rombel per Satuan Pendidikan |
|---|---|
|
|
Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah Batasan Maksimal Murid per Rombongan Belajar dan Batasan Maksimal Jumlah Rombel Per Satuan Pendidikan setelah ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh unit pelaksana teknis Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan.
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan ini dikendalikan serta didampingi oleh Kepala Satuan Pendidikan, dan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite, dan masyarakat.
Cakupan Bidang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
- Kurikulum dan Pembelajaran
- Tenaga Kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- Penganggaran
Bertujuan menciptakan iklim Satuan Pendidikan (inklusif, toleran, aman, nyaman, budaya belajar), melaksanakan siklus reflektif kurikulum/pembelajaran/penilaian, pengembangan karakter Murid, serta pembinaan bakat dan minat.
Bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan, pembagian tugas proporsional, peningkatan kompetensi, serta menumbuhkan budaya gotong royong dan saling menghargai.
Ditujukan untuk menyediakan, memelihara, memanfaatkan sarana prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif.
Ditujukan untuk pemanfaatan anggaran dalam meningkatkan kualitas proses, hasil belajar, dan layanan lainnya secara selaras dengan rencana kerja jangka pendek.
Aturan Khusus Pelaksanaan Berdasarkan Jenis Satuan Pendidikan
- Ketentuan Sesi Belajar
- Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK)
- Pendidikan Khusus (Disabilitas)
- Pendidikan Kesetaraan
Satuan Pendidikan wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari.
Pelaksanaan kurikulum diselaraskan dengan dunia usaha/industri/kerja (DUDIKA) sesuai standar kompetensi kerja, dan wajib memberikan pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan (PKL), serta melibatkan DUDIKA dalam pemenuhan guru bersertifikat kompetensi.
Mempertimbangkan akomodasi yang layak sesuai ragam disabilitas, kebutuhan murid cerdas/bakat istimewa, ketersediaan tenaga ahli, dan peningkatan kompetensi guru terkait akomodasi layak.
Mempertimbangkan fleksibilitas karakteristik murid, kemandirian belajar, dan pemanfaatan sumber daya lingkungan sekitar.
Tujuan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan peningkatan kualitas proses serta hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Cakupan Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan:
- Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
- Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
- Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.
Pembagian Peran Pihak Pelaksana Pengawasan
- Kepala Satuan Pendidikan
- Komite Sekolah/Madrasah
- Pemerintah Daerah
- Pemerintah Pusat
Melakukan pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan kurikulum (pembelajaran berpusat pada murid), tugas fungsi guru/tenaga kependidikan, penyediaan/pemeliharaan sarpras, serta pengelolaan anggaran.
Melakukan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan.
Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kurikulum, distribusi/kinerja tenaga kependidikan, sarpras, serta penggunaan anggaran sekolah.
Melakukan evaluasi terhadap kurikulum, pengendalian formasi/pemindahan lintas provinsi/karier tenaga kependidikan, penyediaan sarpras, dan penggunaan anggaran.
Tujuan Penerapan MBS/M
Mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Penerapan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan dibantu oleh guru dan komite.
Indikator Penerapan MBS/M
Penerapan MBS/M pada Satuan Pendidikan ditunjukkan melalui lima pilar utamanya:
- Kemandirian
- Kemitraan
- Partisipasi Masyarakat
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
Mandiri dalam mengelola dan mengatur internal Satuan Pendidikan sendiri.
Kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua/wali, komunitas belajar, dan organisasi mitra.
Pelibatan aktif masyarakat serta penguatan kapasitas orang tua/wali dan pemangku kepentingan.
Menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai jalur komunikasi.
Tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak-pihak terkait.
Unduhan
Pengertian Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Ketahui Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas:
- biaya investasi; dan
- biaya operasional.
Perhitungan Satuan Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan, yaitu biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
Komponen Biaya Investasi
- Investasi lahan
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia
- Modal kerja tetap
Biaya investasi lahan merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan yang dimaksud, antara lain bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.
Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
- penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
- pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
Biaya modal kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu. Biaya modal kerja tetap tersebut digunakan untuk:
- penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru;
- pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
- keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Komponen Biaya Operasional
- Personalia
- Nonpersonalia
Biaya Operasional Personalia
Biaya operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Operasional Nonpersonalia
Biaya operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Komponen Biaya Operasional Nonpersonalia
- Bahan
- Perlengkapan
- Peralatan
- Daya
- Jasa
- Transportasi
- Pemeliharaan sarana dan prasarana
- Bank
- Pajak
Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- bahan operasional kantor;
- bahan praktikum;
- bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
- bahan pembelajaran;
- bahan sanitasi;
- konsumsi kegiatan; dan/atau
- bahan cetakan.
Biaya perlengkapan merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
- kantor;
- pembelajaran;
- praktikum;
- kebersihan dan sanitasi; dan/atau
- perpustakaan.
Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
- telekomunikasi;
- aplikasi atau perangkat lunak;
- asuransi sarana dan prasarana;
- profesional;
- uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
- pengiriman barang.
Biaya transportasi merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
Biaya bank merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
- pajak kendaraan;
- pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- pajak bumi dan bangunan.