Guru dan Kewenangan yang Terfragmentasi
Oleh Irsyad Zamjani
06 Agt 2026 14:00 WIB · Artikel Opini
Dua tulisan opini di rubrik ini beberapa waktu lalu mengangkat isu yang sama dari dua perspektif berbeda. Anindito Aditomo, dalam ”Guru, Pekerjaan atau Profesi?” (Kompas, 19/7/2026), menyoroti absennya ambang kompetensi minimum yang jelas bagi calon guru. Ia mengusulkan adanya syarat proses berdasarkan kualifikasi pendidikan dan syarat hasil belajar yang dibuktikan dari hasil uji kompetensi terstandar.
Iman Zanatul Haeri, dalam ”Jalan Berliku Pendidik Kita” (Kompas, 31/7/2026), merespons dengan argumen lain. Menurut dia, wacana peningkatan kompetensi dan profesionalisme, betapapun berniat baik, kerap dipakai sebagai kedok bagi negara untuk menuntut lebih banyak dari guru, tapi dengan jaminan kesejahteraan yang kian rapuh.
Kedua argumen ini sama benarnya. Meskipun, menurut saya, ”menaikkan” status guru dari pekerjaan ke profesi melalui penguatan standar kompetensi semata sebenarnya terlalu menyederhanakan masalah. Di sisi lain, upaya menaikkan kompetensi dan menjamin kesejahteraan guru tidak harus dilihat sebagai dua agenda terpisah. Keduanya dapat menjadi inisiatif yang bergerak bersama.
Kategori yang kompleks
Hasil sintesis berbagai literatur sosiologi profesi mulai Magali Sarfatti Larson (1977), Andrew Abbott (1988), hingga Eliot Freidson (2007) menunjukkan bahwa kematangan suatu profesi dapat dilihat dari sejauh mana ia memegang kendali atas empat dimensi: kriteria kompetensi (siapa yang berhak masuk), evaluasi (siapa yang berwenang menilai mutu kinerja), rekrutmen dan distribusi (siapa yang menangani pekerjaan mana), serta kompensasi (berapa rupiah pekerjaan tersebut dihargai).
Pada profesi yang mapan, seperti dokter atau pengacara, keempat dimensi itu cenderung dipegang atau sangat dipengaruhi oleh otoritas profesi itu sendiri. Asosiasi atau organisasi profesi biasanya mengendalikan izin praktik, penegakan kode etik, hingga skema imbalan. Belakangan, negara mulai mengatur pengesahannya.
Guru tidak pernah memiliki kendali serupa dan ini bukan kebetulan sejarah. Sosiolog Amitai Etzioni (1969) menyebut okupasi seperti guru, perawat, dan pekerja sosial sebagai semiprofesi. Hal ini bukan karena mutu keahliannya lebih rendah, melainkan karena cara pekerjaan ini terbentuk berbeda secara struktural. Profesi dokter dan pengacara modern tumbuh dari tradisi perkumpulan mandiri yang lebih dulu ada sebelum negara turun tangan mengaturnya.
Guru di era modern, sebaliknya, muncul sebagai profesi massal yang sejak awal diserap langsung ke dalam aparatur negara begitu program wajib belajar menjadi agenda nasional. Oleh karena itu, keempat dimensi tadi tidak dipegang komunitas profesi, tapi tersebar ke berbagai bagian birokrasi negara yang menjalankan dan membiayai sekolah. Keempatnya juga jarang bergerak bersamaan.
Arsitektur kelembagaan yang menangani ini sangat bergantung pada karakteristik dari birokrasi pemerintah setiap negara. Di Jerman, guru merupakan pegawai negeri berstatus khusus (beamte) yang seluruh aspek karirnya, rekrutmen, penempatan, hingga skala gaji, diatur satu otoritas yang sama di tingkat negara bagian. Standar kompetensi yang ketat berjalan seiring kepastian karier dan penghasilan.
Berbeda lagi dengan Australia. Standar kompetensi ditetapkan lembaga federal non-kementerian (AITSL), tapi registrasi, rekrutmen, dan skema gaji menjadi kewenangan pemerintah setiap negara bagian. Guru dengan kompetensi setara bisa menerima kompensasi berbeda tergantung di mana ia bekerja.
Fragmentasi kewenangan
Di Indonesia, otoritas pengelola guru lebih terfragmentasi. Otoritas normatif memang berpusat di kementerian pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur standar kualifikasi dan kompetensi, ketentuan jam mengajar, ekspektasi hasil kerja, hingga kriteria evaluasi kinerja.
Yang tidak berada dalam satu entitas yang sama adalah kewenangan atas dimensi ketiga dan keempat: rekrutmen-distribusi dan pengupahan. Ini adalah dimensi yang justru menentukan apakah standar yang ditetapkan bisa benar-benar ditegakkan. Formasi dan pengangkatan guru ASN bergantung pada kewenangan Kementerian PAN dan RB, penempatan serta pengelolaan sehari-hari berada di tangan pemerintah daerah sesuai dengan desentralisasi urusan pendidikan. Kementerian Agama juga mengatur urusan terakhir ini untuk guru madrasah.
Implikasinya, penataan rekrutmen guru tidak pernah benar-benar bertemu dengan kebutuhan distribusi riil di lapangan. Saat daerah tertentu kelebihan guru suatu mata pelajaran, daerah lain bisa mengalami kekurangan signifikan. Para pengambil keputusan yang berbeda-beda ini memang tidak selalu duduk dalam satu meja perencanaan yang sama.
Fragmentasi serupa terjadi pada dimensi keempat, pengelolaan kompensasi. Ini yang konsekuensinya barangkali paling terasa. Ruang fiskal untuk membiayai guru dari mandat wajib 20 persen anggaran ditentukan Kementerian Keuangan dan, pada batas tertentu, Bappenas melalui siklus APBN serta mekanisme transfer ke daerah. Sementara kementerian yang menetapkan standar dan mutu pendidikan selama ini tidak banyak dilibatkan dalam menentukan bagaimana alokasi itu disusun.
Momentum revisi UU Sisdiknas
Draf RUU Sisdiknas versi DPR, yang belakangan mulai mendapat perhatian dari berbagai sudut pandang, tampaknya merespons kedua celah ini sekaligus. Pada dimensi rekrutmen-distribusi, ada upaya menarik sebagian kewenangan tata kelola guru lebih dekat ke kementerian pendidikan di pusat. Ini dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa fragmentasi kewenangan ini memiliki ongkos yang tidak murah.
Pada dimensi kompensasi, draf yang sama juga menormakan peran kementerian pendidikan sebagai bagian dari otoritas penentu alokasi anggaran pendidikan. Hal ini untuk memastikan otoritas yang menetapkan standar turut memiliki suara dalam menentukan ruang fiskal untuk memenuhinya.
Meskipun begitu, reformasi tata kelola ini perlu dirumuskan dengan hati-hati. Pengalaman internasional seperti Jerman dan Australia di atas menunjukkan bahwa konsolidasi kewenangan pengelolaan guru tidak selalu identik dengan sentralisasi penuh. Yang lebih menentukan adalah kejelasan dan konsistensi otoritas pada level pemerintahan mana pun kewenangan itu diletakkan. Selain itu, keputusan distribusi guru juga sangat bergantung pada kondisi spesifik setiap daerah.
Pada dimensi kompensasi, kehati-hatian serupa diperlukan. Sebagian besar dana pendidikan tetap disalurkan lewat mekanisme transfer ke daerah sehingga keterlibatan kementerian pendidikan dalam perencanaan pagu di tingkat pusat tidak dengan sendirinya menjamin sumber daya itu sampai kepada guru di lapangan secara memadai. Penggunaannya tetap bergantung pada prioritas dan kapasitas fiskal APBD tiap-tiap daerah. Kewenangan yang direformasi idealnya turut menjangkau desain penyaluran dana itu sendiri, misalnya lewat skema transfer yang lebih terarah disertai mekanisme pemantauan pemanfaatannya di daerah.
Kehati-hatian semacam ini penting, tapi tidak mengubah pokok soal yang lebih mendasar. Kompetensi dan kesejahteraan guru bukan dua agenda yang berkompetisi, melainkan dua sisi dari persoalan tata kelola yang sama. Selama standar kompetensi, evaluasi, rekrutmen-distribusi, dan kompensasi terus dikelola tanpa koordinasi, perdebatan ini akan terus kembali dalam bentuk lain.
Irsyad Zamjani, Doktor Sosiologi; Analis Kebijakan Senior Kemendikdasmen
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/guru-dan-kewenangan-yang-terfragmentasi