Kembali ke Atas

Kabar

PSKP Dorong Pemutakhiran Dapodik untuk Perkuat Rapor Pendidikan 2026

PSKP, Jakarta – Ketepatan kebijakan pendidikan sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasarnya. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi penting untuk memastikan Rapor Pendidikan mampu menggambarkan kondisi satuan pendidikan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Rapor Pendidikan tidak hanya memuat hasil Asesmen Nasional. Ekosistem datanya bersumber dari berbagai data pendidikan, termasuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sumber data lainnya yang digunakan untuk menggambarkan kondisi pembelajaran, lingkungan pembelajaran, serta pengelolaan satuan pendidikan.

Data tersebut perlu diperbarui secara berkala, akurat, dan tepat waktu. Data yang tidak sesuai dengan kondisi riil dapat memengaruhi proses analisis, perencanaan program, hingga penentuan intervensi peningkatan mutu pendidikan.

Atas dasar tersebut, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyelenggarakan Diskusi Kebijakan Pendidikan bertajuk “Mengoptimalkan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan” secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube PSKP pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dipandu oleh Dian Rahayu Ekowati, Tim Evaluasi Sistem Pendidikan PSKP, kegiatan diskusi ini diharapkan dapat mendorong kesiapan data pendukung Rapor Pendidikan 2026. Percepatan rilis Rapor Pendidikan diarahkan agar hasilnya dapat lebih selaras dengan siklus perencanaan dan penganggaran sehingga dapat dimanfaatkan untuk merancang program perbaikan secara lebih tepat waktu.

Rapor Pendidikan sebagai Kompas Perbaikan Mutu

Dalam sambutannya, Kepala BKPDM Toni Toharudin menegaskan bahwa Rapor Pendidikan bukan sekadar kumpulan angka dan capaian mutu pendidikan. Rapor Pendidikan menyajikan potret kondisi pendidikan secara lebih utuh, mulai dari kualitas capaian, lingkungan pembelajaran, manajemen, dan pengelolaan satuan pendidikan.

“Rapor Pendidikan bukan sekadar kumpulan angka dan capaian mutu murid,” ujar Toni. Menurutnya, data dalam Rapor Pendidikan tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Data perlu digunakan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki dan menjadi dasar penyusunan program yang menyentuh kebutuhan nyata di satuan pendidikan.



Ekosistem penyusunan Rapor Pendidikan juga berasal dari berbagai sumber data. Selain Asesmen Nasional, data pendidikan diperoleh dari Dapodik dan berbagai sumber lainnya, termasuk SIPLah, ARKAS, serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Karena menggunakan berbagai sumber data, pemutakhiran perlu dilakukan secara berkala. Setiap satuan pendidikan perlu memastikan profil dan data yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Toni juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan dan akurasi. Percepatan pengumpulan data diperlukan untuk mendukung proses perencanaan, tetapi tidak boleh mengurangi ketepatan data.

“Kecepatan pengumpulan data jangan mengorbankan kualitas. Data harus akurat, sesuai fakta, secara cepat. Cepat merupakan suatu keharusan, tapi akurat itu mutlak,” tegasnya.

Pada 2026, BKPDM Kemendikdasmen sebagai pengelola substansi Rapor Pendidikan mendorong percepatan rilis Rapor Pendidikan. Upaya tersebut dilakukan agar pemanfaatan hasil Rapor Pendidikan dapat lebih sesuai dengan siklus tahun anggaran.

Dengan demikian, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat menggunakan data yang tersedia untuk menyusun rencana kegiatan berikutnya. Kesiapan data pendukung indikator Rapor Pendidikan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Toni mengajak seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk melaporkan kondisi data secara apa adanya. Jika terdapat data yang belum sesuai atau belum dipahami cara pemutakhirannya, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan tim pusat.

“Data yang kita input bukan sekadar data untuk keperluan administrasi, tetapi sebagai panduan, kompas. Kualitas data yang kita dapatkan akan menentukan kualitas kebijakan,” ujar Toni.

Dapodik Gambarkan Kondisi Riil Satuan Pendidikan

Pada sesi pertama, Penanggung Jawab Data dan Informasi Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Nafis Khoirul Huda, menjelaskan posisi Dapodik dalam ekosistem data pendidikan.

Nafis menyampaikan bahwa Dapodik menggambarkan situasi riil yang ada di satuan pendidikan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan agar program yang disusun dapat lebih tepat sasaran.
“Semua data yang dikirim menjadi gambaran untuk kebijakan yang diambil,” jelas Nafis.

Pengelolaan data juga terus diarahkan pada integrasi antarsistem untuk mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi. Selain itu, data yang dikirim satuan pendidikan diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang konsisten bagi berbagai layanan pendidikan.

Nafis menekankan bahwa pemutakhiran data perlu dilakukan dengan jujur sesuai kondisi di lapangan. Data yang dimasukkan bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi dasar bagi pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga menjelaskan perkembangan pengelolaan data melalui Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) Pendidikan. Pengelolaan sumber daya manusia pendidikan diarahkan melalui sistem tersebut untuk mendukung tata kelola dan pemerataan distribusi guru.



Dalam sesi diskusi, Nafis turut menjelaskan mekanisme penarikan data siswa yang berasal dari EMIS. Data yang ditarik masih melalui proses pengolahan dan antrean sinkronisasi sehingga tidak selalu langsung muncul pada satuan pendidikan atau Dapodik.

Sekolah diharapkan tetap menggunakan mekanisme tarik data yang tersedia. Apabila data belum muncul setelah proses sinkronisasi, sekolah dapat melaporkannya kepada tim pengelola untuk ditindaklanjuti.

Validasi Data Guru Dukung Ketepatan Kebutuhan Pendidik

Materi berikutnya disampaikan oleh Penanggung Jawab Data dan Informasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Listyanto Adinugroho. Ia menjelaskan bahwa kualitas data guru dan tenaga kependidikan sangat bergantung pada proses pemadanan dan validasi dengan berbagai sumber data.


Data identitas guru dari Dapodik dipadankan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk memastikan kesesuaian NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. Untuk data ASN, pemadanan juga dilakukan dengan BKN, termasuk untuk data golongan dan jabatan.

Data kualifikasi pendidikan diverifikasi melalui Pusat Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Sementara itu, sertifikasi pendidik juga melalui proses verifikasi sebelum data digunakan untuk kebutuhan program GTK.

Data yang telah lolos verifikasi kemudian menjadi dasar penyusunan data cutoff. Hasil validasi tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk penyaluran tunjangan dan pendaftaran program GTK.

Listyanto juga menjelaskan bahwa data yang valid diperlukan untuk menghitung kebutuhan guru. Perhitungan dilakukan menggunakan Analisis Beban Kerja (ABK) Guru dengan mempertimbangkan jumlah jam tatap muka, alokasi jam mata pelajaran sesuai kurikulum, serta jumlah rombongan belajar.

Acuan beban kerja guru menggunakan 24 jam mengajar per minggu. Hasil analisis kemudian digunakan untuk memetakan kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran atau jabatan di tingkat sekolah hingga pemerintah daerah.

Menurut Listyanto, jumlah guru yang tersedia belum tentu menunjukkan bahwa kebutuhan guru telah terpenuhi. Sekolah dapat memiliki jumlah guru yang terlihat cukup, tetapi masih mengalami kekurangan pada mata pelajaran tertentu.

Karena itu, penataan guru perlu memperhatikan kebutuhan jabatan dan mata pelajaran. Kelebihan guru di suatu wilayah dapat menjadi dasar redistribusi untuk memenuhi kebutuhan di wilayah lain.

Listyanto juga mengingatkan satuan pendidikan untuk memastikan beberapa data penting tetap valid. Data tersebut meliputi NIK, NUPTK, NIP bagi ASN, kualifikasi pendidikan, beban mengajar, dan titik koordinat sekolah.

Banyuwangi Perkuat Validitas Data melalui Kolaborasi

Praktik baik dalam pengelolaan data di daerah disampaikan oleh Nurul Chotimah, Operator Layanan Operasional Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Banyuwangi menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data pendidikan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi membentuk Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik). Tim tersebut mengawal pengelolaan data pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Di Dinas Pendidikan adanya ‘super tim’, bukan ‘superman’,” ujar Nurul.

Menurut Nurul, validasi data tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Dinas Pendidikan secara rutin menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan coaching clinic bagi operator satuan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aplikasi dan kebijakan terbaru.

Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai perangkat daerah. Salah satunya melalui integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung pemadanan data peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan operator sekolah.

Banyuwangi juga mengembangkan sejumlah inovasi pelayanan untuk mendekatkan akses masyarakat dan satuan pendidikan. Layanan tersebut antara lain Smart Kampung, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang membantu pelayanan hingga tingkat desa.

Penguatan layanan tersebut juga didukung kanal komunikasi bagi operator sekolah dan yayasan. Dinas Pendidikan membuka akses komunikasi dengan tim teknis agar persoalan data dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti.

Nurul menjelaskan, upaya tersebut memberikan hasil positif terhadap capaian pengelolaan data pendidikan di Banyuwangi. Indeks yang dicapai meningkat dari 70,35 pada 2023 menjadi 83,84 pada 2024 dan 85,02 pada 2025.

Pada tahun ini, Kabupaten Banyuwangi memperoleh penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan residu data terendah serta validitas data terbaik ketiga di Indonesia. Capaian tersebut menjadi hasil dari penguatan kolaborasi dan konsistensi pemutakhiran data di daerah.



Data Plt. Kepala Sekolah Terintegrasi melalui RSDM
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta mengenai mekanisme pemutakhiran data. Salah satu pertanyaan disampaikan Puji Rahayani, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, mengenai mekanisme penginputan data Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah.

Puji menanyakan apakah usulan Plt. kepala sekolah yang telah ditetapkan akan langsung masuk melalui Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) atau masih menggunakan sistem pendataan lainnya.

Nafis menjelaskan bahwa untuk semester ini, pengelolaan data Plt. kepala sekolah dilakukan melalui RSDM. Sistem tersebut telah menyediakan role khusus untuk pengelolaan data Plt. dan mekanismenya telah melalui tahap uji coba.

Dalam penetapan Plt., terdapat beberapa pilihan, seperti menggunakan guru dari sekolah yang bersangkutan atau menunjuk kepala sekolah dari sekolah lain. Namun, status sekolah induk perlu diperhatikan karena terdapat proses validasi dalam RSDM.

Listyanto menambahkan bahwa data Plt. kepala sekolah berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru. Penugasan seorang guru sebagai Plt. kepala sekolah perlu memperhatikan beban kerja dan dampaknya terhadap kebutuhan guru di satuan pendidikan.

Diskusi juga menyoroti perbedaan waktu pembaruan data pada berbagai platform. Nafis menjelaskan bahwa meskipun data dari Dapodik direplikasi ke sistem GTK, data pada platform tertentu tetap melalui proses sinkronisasi dan penarikan secara berkala.

Untuk EduGTK, pembaruan dapat memiliki jeda waktu sebelum perubahan dari Dapodik terlihat. Sementara itu, Listyanto menjelaskan bahwa Info GTK memiliki siklus penarikan data sekitar tanggal 10–15 setiap bulan.

Peserta juga menanyakan kondisi ketika beban mengajar guru masih tercatat 0 jam setelah sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik. Listyanto menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berkaitan dengan periode penarikan dan validasi data sehingga perubahan belum langsung tercermin pada sistem.

Pertanyaan lain membahas perbaikan data guru yang salah input. Nafis menjelaskan bahwa mekanisme perbaikan disesuaikan dengan jenis datanya, baik melalui Verval PTK untuk data identitas, Dapodik untuk data administratif tertentu, maupun RSDM untuk data penugasan guru.

Rangkaian diskusi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan proses pengisian. Pemahaman mengenai jadwal sinkronisasi, mekanisme validasi, dan jalur perbaikan juga diperlukan agar data dapat digunakan secara tepat.

Perkuat Budaya Data untuk Pendidikan Bermutu

Diskusi Kebijakan Pendidikan “Mengoptimalkan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan” menegaskan bahwa akurasi data merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Data yang sesuai dengan kondisi riil menjadi dasar untuk membaca persoalan dan menentukan intervensi yang tepat.

Pemutakhiran data juga membutuhkan sinergi antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Integrasi sistem, validasi data, pendampingan operator, serta penguatan layanan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem data pendidikan yang lebih andal.

Webinar ini diikuti 5.327 peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube PSKP Kemendikdasmen. Tingginya partisipasi menunjukkan bahwa pemutakhiran data menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan.

Di akhir acara, Dian yang memandu jalannya diskusi meminta peserta untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data secara akurat dan tepat waktu. Setiap data yang dicatat sesuai kondisi sebenarnya akan membantu memastikan Rapor Pendidikan dapat menjadi dasar perencanaan dan perbaikan mutu pendidikan yang lebih tepat sasaran. [Zanuba Salma Salsabila dan Putri Maria Daniella Angelita]