Listyanto juga mengingatkan satuan pendidikan untuk memastikan beberapa data penting tetap valid. Data tersebut meliputi NIK, NUPTK, NIP bagi ASN, kualifikasi pendidikan, beban mengajar, dan titik koordinat sekolah.
Praktik baik dalam pengelolaan data di daerah disampaikan oleh Nurul Chotimah, Operator Layanan Operasional Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Ia menjelaskan bahwa luas wilayah Banyuwangi menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data pendidikan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi membentuk Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik). Tim tersebut mengawal pengelolaan data pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Di Dinas Pendidikan adanya ‘super tim’, bukan ‘superman’,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, validasi data tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Dinas Pendidikan secara rutin menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan coaching clinic bagi operator satuan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aplikasi dan kebijakan terbaru.
Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai perangkat daerah. Salah satunya melalui integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendukung pemadanan data peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan operator sekolah.
Banyuwangi juga mengembangkan sejumlah inovasi pelayanan untuk mendekatkan akses masyarakat dan satuan pendidikan. Layanan tersebut antara lain Smart Kampung, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) yang membantu pelayanan hingga tingkat desa.
Penguatan layanan tersebut juga didukung kanal komunikasi bagi operator sekolah dan yayasan. Dinas Pendidikan membuka akses komunikasi dengan tim teknis agar persoalan data dapat segera disampaikan dan ditindaklanjuti.
Nurul menjelaskan, upaya tersebut memberikan hasil positif terhadap capaian pengelolaan data pendidikan di Banyuwangi. Indeks yang dicapai meningkat dari 70,35 pada 2023 menjadi 83,84 pada 2024 dan 85,02 pada 2025.
Pada tahun ini, Kabupaten Banyuwangi memperoleh penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan residu data terendah serta validitas data terbaik ketiga di Indonesia. Capaian tersebut menjadi hasil dari penguatan kolaborasi dan konsistensi pemutakhiran data di daerah.

Data Plt. Kepala Sekolah Terintegrasi melalui RSDM
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta mengenai mekanisme pemutakhiran data. Salah satu pertanyaan disampaikan Puji Rahayani, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, mengenai mekanisme penginputan data Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah.
Puji menanyakan apakah usulan Plt. kepala sekolah yang telah ditetapkan akan langsung masuk melalui Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) atau masih menggunakan sistem pendataan lainnya.
Nafis menjelaskan bahwa untuk semester ini, pengelolaan data Plt. kepala sekolah dilakukan melalui RSDM. Sistem tersebut telah menyediakan role khusus untuk pengelolaan data Plt. dan mekanismenya telah melalui tahap uji coba.
Dalam penetapan Plt., terdapat beberapa pilihan, seperti menggunakan guru dari sekolah yang bersangkutan atau menunjuk kepala sekolah dari sekolah lain. Namun, status sekolah induk perlu diperhatikan karena terdapat proses validasi dalam RSDM.
Listyanto menambahkan bahwa data Plt. kepala sekolah berkaitan dengan perhitungan kebutuhan guru. Penugasan seorang guru sebagai Plt. kepala sekolah perlu memperhatikan beban kerja dan dampaknya terhadap kebutuhan guru di satuan pendidikan.
Diskusi juga menyoroti perbedaan waktu pembaruan data pada berbagai platform. Nafis menjelaskan bahwa meskipun data dari Dapodik direplikasi ke sistem GTK, data pada platform tertentu tetap melalui proses sinkronisasi dan penarikan secara berkala.
Untuk EduGTK, pembaruan dapat memiliki jeda waktu sebelum perubahan dari Dapodik terlihat. Sementara itu, Listyanto menjelaskan bahwa Info GTK memiliki siklus penarikan data sekitar tanggal 10–15 setiap bulan.
Peserta juga menanyakan kondisi ketika beban mengajar guru masih tercatat 0 jam setelah sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik. Listyanto menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berkaitan dengan periode penarikan dan validasi data sehingga perubahan belum langsung tercermin pada sistem.
Pertanyaan lain membahas perbaikan data guru yang salah input. Nafis menjelaskan bahwa mekanisme perbaikan disesuaikan dengan jenis datanya, baik melalui Verval PTK untuk data identitas, Dapodik untuk data administratif tertentu, maupun RSDM untuk data penugasan guru.
Rangkaian diskusi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan proses pengisian. Pemahaman mengenai jadwal sinkronisasi, mekanisme validasi, dan jalur perbaikan juga diperlukan agar data dapat digunakan secara tepat.
Perkuat Budaya Data untuk Pendidikan Bermutu
Diskusi Kebijakan Pendidikan “Mengoptimalkan Pemutakhiran Data untuk Rapor Pendidikan” menegaskan bahwa akurasi data merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Data yang sesuai dengan kondisi riil menjadi dasar untuk membaca persoalan dan menentukan intervensi yang tepat.
Pemutakhiran data juga membutuhkan sinergi antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Integrasi sistem, validasi data, pendampingan operator, serta penguatan layanan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem data pendidikan yang lebih andal.
Webinar ini diikuti 5.327 peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube PSKP Kemendikdasmen. Tingginya partisipasi menunjukkan bahwa pemutakhiran data menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan.
Di akhir acara, Dian yang memandu jalannya diskusi meminta peserta untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data secara akurat dan tepat waktu. Setiap data yang dicatat sesuai kondisi sebenarnya akan membantu memastikan Rapor Pendidikan dapat menjadi dasar perencanaan dan perbaikan mutu pendidikan yang lebih tepat sasaran. [Zanuba Salma Salsabila dan Putri Maria Daniella Angelita]